Penerbitan SKCK di Polres Sukabumi Kota di Awal Tahun 2024 Membludak

    Penerbitan SKCK di Polres Sukabumi Kota di Awal Tahun 2024 Membludak
    Polres Sukabumi Kota

    SUKABUMI – Dalam kurun waktu Empat Minggu terakhir di awal tahun 2024, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sukabumi Kota dipenuhi pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

    Dari data yang berhasil diperoleh, jumlah permohonan penerbitan SKCK di SPKT Polres Sukabumi Kota mencapai 3.000 pengajuan yang merupakan catatan sejak awal bulan Januari 2024, dan rata-rata penerbitan SKCK tersebut adalah untuk keperluan melamar pekerjaan.

    Baur SKCK Satuan Intelkam Polres Sukabumi Kota, Bripka Aditya Dwitama mengatakan, jumlah pemohon meningkat terbanyak untuk keperluan melamar pekerjaan. Dalam sehari biasanya pemohon SKCK mencapai rata-rata 90 hingga 110 pemohon, malah sejak awal tahun naik signifikan hingga 200 pemohon.

    “Permohonan keperluan SKCK saat ini didominasi peruntukan pelamar pekerjaan. Dalam sehari biasanya pemohon SKCK mencapai rata-rata 100 pemohon, ” kata Aditya kepada awak media, Selasa 30 Januari 2024.

    Menurut Aditya, Polres Sukabumi Kota membuka pelayanan SKCK mulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Sementara untuk pendaftaran dibuka hingga pukul 12.00 WIB.

    Ia menambahkan bahwa untuk persyaratan pembuatan SKCK baru, berupa Foto Copy KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Ijazah terakhir, kartu sidik jari, dan foto.

    “Sementara untuk perpanjangan SKCK, diantaranya, SKCK yang masih berlaku, foto copy KTP, Kartu keluarga, dan foto, ” ungkapnya.

    Aditya menegaskan untuk biaya penerbitan SKCK ditarif 30 ribu rupiah sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020.

    “Permohonan SKCK ada PNBP, itu dibayar 30 ribu rupiah, ” tegasnya.

    Berikut syarat-syarat yang perlu disiapkan untuk penerbitan SKCK di Polres Sukabumi Kota :

    A. Penerbitan Baru :

    1. KTP asli dan fotokopi KTP
    2. Fotokopi Kartu Keluarga
    3. Fotokopi akta kelahiran
    4. Rumus sidik jari dari unit INAFIS
    5. Pas photo 4×6 sebanyak 4 lembar
    6. Mengisi formulir yang disiapkan

    B. Perpanjangan SKCK :

    1. KTP asli dan fotokopi KTP
    2. SKCK Asli/fotokopi SKCK yang sudah habis masa berlakunya
    3. Pas foto 4×6 sebanyak 4 lembar
    4. Mengisi formulir yang disiapkan

    polres sukabumi kota kota sukabumi akbp ari setyawan wibowo indonesia
    Rams Sultan

    Rams Sultan

    Artikel Sebelumnya

    Dirtipidkor Bareskrim Usut Perkara Dugaan...

    Artikel Berikutnya

    Tekan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor),Polsek...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"

    Ikuti Kami